PT Sanurhasta Mitra berusaha untuk senantiasa meningkatkan kinerja Perseroan dengan memperbaiki struktur dan kultur Perseroan serta compliance pada praktik terbaik (best practice) berdasarkan prinsip – prinsip Good Corporate Governance yang meliputi : Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness (TARIF).

Dengan penerapan GCG pada setiap langkah pengelolaan perusahaan dapat meningkatkan manfaat bagi para Pemegang Saham dan Stakeholders lainnya secara berkesinambungan dan pencerminan pertanggungjawaban Perseroan kepada Masyarakat.

PT Sanurhastamitra telah menyusun Panduan tata kelola perusahaan yang baik (GCG Code), yang terdiri dari :

1. Pedoman tata kelola Korporasi (Code of Corporate Governance)

2. Panduan GCG bagi Dewan
Komisaris dan Direksi (Board Manual)

3. Pedoman Perilaku/Etika Korporasi (Code of Conduct)

4. Kebijakan Perusahan yang antara lain berisi Pedoman Kebijakan Perusahaan (PKP) dan Pedoman Kebijaan Manajemen (PKM) Panduan GCG ini secara jelas mengatur segala aspek pengelolaan perusahaan, termasuk diantaranya memberikan definisi visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan; menjelaskan kebijakan penyusunan strategi, penyusunan organisasi, kesekretariatan korporasi, manajemen risiko, sistem pengendalian intern dan pengawasan, standar etika korporasi, keuangan, akuntansi, pengelolaan SDM dan sebagainya.

Dengan kelengkapan kompetensi pemrakarsa praktik GCG dan kelengkapan soft structure penunjangnya, maka Perusahaan meyakini tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik. Keseluruhan pedoman dan aturan tersebut telah memperhatikan butir-butir yang terkandung dalam “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan praktik-praktik GCG yang lazim digunakan. Penerapan prinsip-prinsip GCG, tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar, Peraturan Mentaeri Negara BUMN nomor PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Dalam perkembangan persaingan bisnis yang sangat ketat dewasa ini, PT Sanurhasta Mitra yang selanjutnya disebut “PT SHM” atau “Perusahaan” membutuhkan suatu perangkat yang dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan dalam melaksanakan bisnisnya. Dengan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsekuen diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham pada khususnya dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang lain pada umumnya. Sesuai maksud dan tujuan penerapan prinsip-prinsip GCG, maka PT SHM memandang penting penyusunan Panduan GCG yang akan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha PT SHM sebagai standar landasan operasionalnya, sehingga semua nilai yang dimiliki oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) dapat didayagunakan serta ditingkatkan secara optimal dan menghasilkan pola hubungan yang menguntungkan yang pengaturannya akan ditindaklanjuti dan diatur secara rinci dalam Panduan GCG PT SHM. Panduan GCG ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Organ Perusahaan, Komite
Penunjang Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan dan Auditor, dan Para Pemangku Kepentingan lainnya.