SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN

Perseroan berkomitmen menjunjung tinggi nilai dan menjalankan perusahaan secara profesional. Oleh karena itu, demi terciptanya Good Corporate Governance, perseroan menerapkan prosedur pelaporan pelanggaran atau kejanggalan yang berkaitan dengan pelaporan keuangan, atau hal lain yang melibatkan korupsi maupun kecurangan. Dalam menjalankan bisnis perseroan, semua karyawan harus mematuhi perundang-undangan, hukum pemerintahan, dan peraturan-peraturan yang berlaku pada seluruh tingkat pemerintahan di setiap yurisdiksi di mana perseroan melaksanakan usahanya.

 

Perseroan akan mengklasifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan menindaklanjuti semua laporan yang masuk dan akan melakukan penyelidikan yang melibatkan unit kerja terkait atu pihak-pihak lain apabila diperlukan. Keputusan atas pelaporan tersebut akan dibuat berdasarkan pertimbangan atas motif tindakan, akibat, serta kesengajaan. Perseroan juga memberikan kesempatan pada seluruh karyawan untuk menyampaikan laporan perihal kemungkinan adanya kejanggalan yang terjadi dalam lingkup perseroan secara anonim dan rahasia.

 

Landasan Penyusunan Sistem Pelaporan Pelanggaran

  • Perseroan berkomitmen untuk menegakkan prinsip Good Corporate Governance di lingkup perseroan dan unit usaha perseroan, terutama dalam menjunjung nilai budaya integritas dan transparansi.
  • Sistem Pelaporan Pelanggaran menjadi salah satu instrumen guna mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan dan unit-unit usaha Perseroan.
  • Perseroan berkomitmen untuk menyediakan instrumen guna menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sehingga dapat terciptanya lingkungan kerja yang bersih.

Maksud dan Tujuan Sistem Pelaporan Pelanggaran

Maksud dari adanya penyusunan sistem pelaporan pelanggaran adalah sebagai panduan pelaksanaan dalam memproses pelaporan pelanggaran dari para pemangku kepentingan guna memastikan terlaksananya prosedur penyelesaian yang efektif. Disusunnya sistem pelaporan pelanggaran ini pun bertujuan untuk mengungkapkan segala bentuk pelanggaran di lingkup Perseroan yang tidak sesuai dengan etika yang berlaku.

Mekanisme dan Instrumen Sistem Pelaporan Pelanggaran

Pelaporan terhadap adanya pelanggaran atau kejanggalan ditujukan kepada Kepala Unit Audit Internal. Kemudian akan dilakukan investigasi lebih lanjut dan diambil langkah tepat untuk menuntaskan proses pelaporan.

Mekanisme Sistem Pelaporan Pelanggaran dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Pelapor dapat menyampaikan keluhan, kejanggalan, atau pelanggaran melalui surat yang diberi tanda dengan tulisan “Whistleblower” guna memudahkan identifikasi. Surat ditujukan pada Kepala Unit Audit Internal dengan alamat korespondensi: Equity Tower Lt. 11 Unit 11 D Sudirman Central Business District (SCBD) Lot.9 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190.
  2. Pihak penerima laporan akan berkomunikasi pada pelapor dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya laporan tersebut.
  3. Pihak penerima laporan akan menyampaikan laporan keluhan, kejanggalan, atau pelanggaran pada Presiden Direktur dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya laporan tersebut.
  4. Presiden Direktur akan menunjuk seseorang yang disebut dengan Authorized Person yang dianggap independen dari fungsi pelaporan keuangan untuk turut berkontribusi memproses pelaporan dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
  5. Authorized Person akan menyampaikan pada Presiden Direktur atas setiap laporan yang telah diterima, berikut dengan penilaian awal untuk tindakan yang tepat dari setiap laporan. Berdasarkan hasil yang diperoleh melalui analisis, investigasi, dan evaluasi dari suatu laporan, Authorized Person akan melaporkan pada Presiden Direktur tindakan disiplin atau perbaikan yang disarankan. Langkah yang ditetapkan Presiden Direktur sebagai langkah yang layak akan dibawa pada Dewan Komisaris untuk dilaksanakan atau diotorisasi.

Kerahasiaan pelapor akan dijamin oleh Perseroan guna mendorong karyawan untuk melaporkan kejanggalan atau pelanggaran. Kami juga menjaga kerahasiaan identitas pelapor hingga statusnya berubah menjadi terperiksa.