Komite

Perseroan telah membentuk Komite Audit yang akan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsi GCG.

Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.

Perseroan membuat keputusan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroam No. 001/KEP/DEKOM-SHM/I/2017 tentang Penetapan Komite Audit, yang mana rapat Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat menyetujui pengangkatan Ketua dan anggota Komite Audit sejak tanggal keputusan dan akan berakhir jabatannya sesuai dengan keputusan Dewan Komisaris, yaitu:

 

 

 

 

Ketua Djoni Suyanto
Umur 53 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengalaman Kerja 29 tahun
Anggota Ricardo Suhendra Wirjawan
Umur 51 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengalaman Kerja 27tahun
Rangkap Jabatan Komite Audit PT Minna Padi
Investama Sekuritas Tbk.
Anggota Bulan Lastiar
Umur 28 tahun
Kewarganegaraan Indonesia
Pengalaman Kerja 3 tahun

 

Periode masa jabatan Komite Audit sama dengan periode jabatan Komisaris Independen, yaitu sejak tahun 2017 dan berlaku untuk 5 tahun.

Seluruh Komite Audit menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik tehadap Anggota Dewan Komisaris, Direksi maupun pemegang saham Perseroan.

Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan (Untuk selanjutnya disebut Rapat Komite). Sepanjang tahun 2017, komite audit telah melakukan rapat sebanyak empat (4) kali, dengan tingkat kehadiran 100% untuk semua komite audit.

Selama tahun 2018, komite audit telah membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Komite Audit secara berkala melakukan penilaian dan pemantauan atas laporan keuangan Perseroan secara berkala, pengendalian internal dan pelaksanaan audit internal, kepatuhan Perseroan. Disamping itu Komite Audit juga telah melakukan penelaahan atas independensi dan objektivitas dari akuntan public termasuk hasil laporan audit tersebut.