Komite
Perseroan telah membentuk Komite Audit yang akan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap aspek kepatuhan terhadap prinsip-prinsi GCG.
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris dengan tugas antara lain memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
Perseroan membuat keputusan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroam No. 001/KEP/DEKOM-SHM/I/2017 tentang Penetapan Komite Audit, yang mana rapat Dewan Komisaris Perseroan dengan suara bulat menyetujui pengangkatan Ketua dan anggota Komite Audit sejak tanggal keputusan dan akan berakhir jabatannya sesuai dengan keputusan Dewan Komisaris, yaitu:
Ketua | DWI WIRAWAN |
Umur | 58 tahun |
Kewarganegaraan | Indonesia |
Pengalaman Kerja | 29 tahun |
Anggota | RICARDO SUHENDRA WIRJAWAN |
Umur | 51 tahun |
Kewarganegaraan | Indonesia |
Pengalaman Kerja | 27tahun |
Rangkap Jabatan | Komite Audit PT Minna Padi |
Investama Sekuritas Tbk. | |
Anggota | AGUS WILLY |
Umur | 31 tahun |
Kewarganegaraan | Indonesia |
Pengalaman Kerja | 3 tahun |
Masa jabatan Komite Audit sejalan dengan masa jabatan Komisaris Independen, yaitu sejak tahun 2017 dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Seluruh anggota Komite Audit menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pemegang saham Perseroan.
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala, setidaknya satu kali dalam 3 (tiga) bulan (selanjutnya disebut sebagai Rapat Komite).
Komite Audit secara rutin melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap laporan keuangan Perseroan, pelaksanaan pengendalian internal, audit internal, serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, Komite Audit juga meninjau independensi dan objektivitas akuntan publik, termasuk hasil laporan yang mungkin diperlukan.